Polres Kendal Latih Siswa MAN Kendal Patroli Keamanan Sekolah

Pelatihan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) resmi dibuka, pada Senin (17/1). Adanya kegiatan ini adalah hasil kerjasama dari pihak MAN Kendal dengan Polres Kendal. Dibimbing oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas), yakni AKP Abdullah Umar, S.H., IPDA H. Karyono, S.H., IPDA Agus Sutono, IPDA Sudhato, AIPTU Ngadino. Kegiatan yang digelar di Aula MAN Kendal ini, dihadiri oleh 8 siswa dan 14 siswi. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri, dilanjut dengan sambutan-sambutan.

Dalam sambutannya, AKP Abdullah Umar mengucapkan terimakasih kepada pihak MAN Kendal yang telah menjalin kerjasama dengan Polres Kendal. “Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak MAN Kendal, yang mana sudah melaksanakan MOU dengan kami, Sehingga kegiatan pelatihan PKS dapat terlaksana di madrasah ini. “

Seperti diketahui Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disingkat PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakurikuler yang umum ditemui di sekolah-sekolah di Indonesia yang dibentuk 5 Mei 1965. PKS tidak jauh beda tugasnya dengan PJR (Patroli Jalan Raya) tetapi yang membedakannya adalah ruang lingkup tugasnya, PJR bertugas di sepanjang jalan raya sedangkan PKS di lingkungan sekolah serta jalan menuju ke sekolah.

Awalnya Patroli Keamanan Sekolah bernama Polisi Keamanan Sekolah yang dibentuk pada tanggal 5 Mei 1975. Pada saat itulah ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut. Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi Keamanan Sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Soedjarwo. Ruang lingkup dari Patroli Keamanan Sekolah mengalami peluasan dan penyempitan. Tugas disempitkan dalam bidang keamanan, Di mana tugas yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanya sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negatif yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalu-lintasan, di mana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalu-lintasan.