“Kapolsek Kendal Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong untuk Pelajar

Kendal, 15 Januari 2024 – Hari ini, di MAN Kendal, upacara bendera digelar dengan kehadiran istimewa dari Kepala Kepolisian Sektor Kota Kendal, IPTU Samsul Hadi. Kedatangannya tidak hanya sebagai peserta kehormatan, tetapi juga sebagai utusan Kapolri untuk menyampaikan instruksi penting kepada para pelajar.

Dalam upacara yang penuh semangat tersebut, IPTU Samsul Hadi memberikan pengumuman penting terkait dengan kebijakan baru yang diterapkan. Ia menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong bagi para pelajar MAN Kendal pada moda transportasi mereka. Keputusan ini, kata IPTU Samsul Hadi, merupakan tindakan preventif yang diambil untuk mengantisipasi kemungkinan perilaku yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti tawuran antar pelajar dan perilaku menyimpang lainnya.

IPTU Samsul Hadi menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari arahan langsung Kapolres, sebagai langkah proaktif untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan tertib. “Kami berharap para pelajar dapat mematuhi aturan ini demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, IPTU Samsul Hadi juga memberikan apresiasi kepada siswa-siswi MAN Kendal atas prestasi yang telah diraih selama dia menjabat sebagai Kapolres Kendal selama 2 tahun lebih. Dalam sambutannya, ia menyatakan, “Dalam 2 tahun lebih masa jabatan saya di Kendal, alhamdulillah belum pernah saya menangani kasus pelajar yang berasal dari MAN Kendal. Ini merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa membanggakan.”

Pernyataan tersebut mencerminkan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan sekolah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan. MAN Kendal pun berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi semua siswa. (Ivn)