Dewasa ini, pernikahan dini semakin marak terjadi. Ekspektasi manisnya cinta kerap kali membutakan akal sehat para remaja. Minimnya pengetahuan, kurangnya wawasan, nampaknya menjadi problem utama yang melatar belakangi tindakan ini, tanpa mengetahui pasti hal-hal apa saja yang akan mereka hadapi usai menjalani bahtera rumah tangga.
Menjawab problematika yang terjadi, Seksi Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mengadakan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Pranikah Remaja pada Wilayah Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Tahun 2022, di MAN Kendal Kamis (17/03).
“Tujuannya memberikan informasi, dan ilmu pengetahuan, juga bekal terkait dengan bagaimana membina rumah tangga yang baik, saat mereka sudah lulus dan bekerja. Bekal ilmu ini diharapkan, agar nanti tidak cepat langsung menikah, mempertimbangkan usia terlebih dahulu karena persyaratan yang perlu disiapkan tidaklah sedikit”, lapor Ketua Penyelenggara Afifuddin S.Ag MM. dalam sambutan pembukaan.
Kepala Kemenag Kabupaten Kendal, H Mahrus, M.Pd.I menyebutkan di tahun 2021 angka perceraian di Kabupaten Kendal tergolong tinggi. “Mencapai angka 23%, dan paling banyak perceraian dilakukan oleh remaja yang melangsungkan pernikahan diusia dini”.
Lebih lanjut, “Sebagaimana Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, tentang batas minimal usia menikah untuk lelaki adalah 21 tahun dan untuk perempuan harus mencapai 19 tahun. Namun banyak lelaki yang belum siap bekerja, mereka kembali ke komunitasnya sehingga meninggalkan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga”. Turut hadir narasumber dari Dinas Kesehatan, guna memberikan edukasi yang positif bagi peserta. (ivn/Noor Yasin)