Rabu, 13 Februari 2019 PMR wira MAN kendal mengadakan donor darah bersama PMI Kab. Kendal yang peserta pendonornya adalah segenap keluarga besar MAN kendal.
Donor darah ini bertujuan menerapkan 7 prinsip dan tri bakti pmr serta memenuhi stok darah untuk PMI. Kegiatan ini bertempat di Aula PSBB MAN kendal.
Donor darah di mulai pada pukul 07.00 WIB yaitu di awali dengan persiapan dari PMR dan pmi kab. Kendal, kemudian di lanjutkan acara inti yaitu donor darah yang di buka oleh Bapak kepala Mankendal Drs.H. Muh.Asnawi, M.Ag. Waka kesiswaan Akhmad Khatib,S.Ag dan pembina pmr bapak Joko Subagyo,S.Ag. kemudian di lanjutkan dengan peserta yang lain.
Peserta pendonor dari MAN kendal sendiri berjumlah 75 pendonor yaitu dari guru berjumlah 24 pendonor ,kelas XII berjumlah 36 pendonor dan kelas XI berjumlah 15 pendonor.
Donor darahpun memiliki ketentuan tersendiri bagi pendonornya yaitu ;
- Pendonor berusia antara 17 – 60 tahun dengan berat badan minimal 45 kg.
- Tanda vital baik. Biasanya diperiksa sesaat sebelum mendonorkan darah. Tanda vital tersebut adalah : Tekanan darah sistol = 110 – 160 mm Hg dan diastol = 70 – 100 mm Hg; Denyut nadi teratur, yaitu 50 – 100 kali/ menit; Suhu tubuh 36,6 – 37,5 derajat Celcius (oral).
- Jika pernah mendonorkan darah, maka pendonoran yang terakhir sudah lebih dari 3 bulan yang lalu.
Seseorang tidak boleh mendonorkan darahnya jika :
- Pernah menderita hepatitis B.
- Menderita tuberkulosis, sifilis, epilepsi dan sering kejang.
- Ketergantungan obat, alkoholisme akut dan kronik.
- Dalam jangka waktu 1 tahun: sesudah operasi besar, sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies terapeutik, atau sesudah transplantasi kulit.
- Dalam jangka waktu 6 bulan: sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis, sesudah transfusi, sesudah tattoo/tindik telinga, sesudah persalinan, atau sesudah operasi kecil.
- Dalam jangka waktu 2 minggu: sesudah vaksinasi virus hidup parotitis, measles, tetanus toksoid.
- Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
- Sedang hamil atau menyusui.
- Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
- Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus difteri.
- Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
- Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polisitemiavera.
- Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril)
- Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.